Gw iseng banget sebenernya bikin blog kaya bgini, apalagi sejauh ini yang gw posting tulisan-tulisan gw yang emang terpaksa gw bikin (baca:tugas kuliah!!), hehehe ...
Pertama nya mah ga kepikiran sama skali buat bikin blog, sampe waktu itu ada satu situasi dimana gw akhirnya ngerasa harus banget banget bikin blog atau gw bakal ngadepin masalah besar ....
ga boong gw !!
Jadi gini, pada hari dimana gw mem-posting tulisan pertama gw di blog ini, gw tuh lg ngerjain tugas buat satu mata kuliah gw, nah bgitu tugas nya slese, gw bangga bgt, karena disamping gw ngerjain sendiri, setelah gw baca ulang, tuh tugas bikinan gw kok jadi nya keren juga ya .....(padahal asli nya mah biasa bgt),hehehe yaudah pas abis gw save, gw baru inget klo gw ga megang "si kecil canggih pembawa kemudahan bagi para mahasiswa khususnya yang nge-kos" (flashdisk maksudnya!!). Berhubung bsk nya harus dikumpulin, gw mikir gmn cara nya tuh tugas bisa nyampe ke tempat tukang printer tanpa di masukin ke dalam "si kecil canggih pembawa ...." ato flash disk, akhirnya gw keinget sama omongan salah satu temen kampus gw, yang waktu itu berencana mo bikin blog, yaudah akhirnya gw bikin blog, trus gw masukin aja tuh tugas, ntar klo mo nge-print tinggal buka nih blog deh di warnet, trus print deh, trus tinggal ngumpulin deh (hahahhaha pinter abiss, padahal masukin ke email juga udah lgsg beres, ga plu bikin2 blog segala ..)
Jadilah sekarang, tiap ada tugas, klo gw ngerjain sendiri tanpa bantuan org lain (ga nyalin tugas temen maksudnya), gw masukin ke blog ini, biar menuh2in juga siy, gw rada males soalnya klo nulis2 ga jelas kaya sekarang gini. jadi jgn kaget klo semua yg ada di blog ini tugas kuliah gw semua, hehehe ....
Nah, tapi, buat tulisan yang baru gw posting dibawah ini, topik nya bener-bener bikin gw tertarik banget. KORPORATOKRASI!! gw baru denger nih kata beberapa jam sebelum gw mulai ngerjain nih tugas, pas gw masukin di 'search machine' nya google, nongol deh hasilnya yg emang kebanyakan bersumber dari buku nya si Mr.John Perkins, confession of an economic hitmen.
Abis gw baca berbagai macem artikel yang ada di internet, sempet timbul rasa kagum sama rasa miris yang gw rasain. Sambil ngerjain, gw nyoba buat mengerti tentang cara ngejalanin nih jaringan korporatokrasi. dan bgitu gw baca semua nya, gw sempet kagum sama siasat yang dijalanin sama Amerika buat memperkaya diri. Amerika nge-bikin negara dunia ketiga yang mudah dihasut, menjadi bangkrut, trus semua kekayaan alam dari negara dunia ketiga diambil, dan negara itu pada akhirnya jadi negara boneka Amerika, yang selalu siap ngedukung Amerika di depan dunia internasional. Pokoknya cara Amerika ngebuat praktik korporatokrasi berjalan bner2 ga diduga sama skali. Buat gw, walaupun kejam dan sadis, tapi ini tetap brilian.
Nah yang bikin gw miris tuh, kenapa Indonesia juga masuk ke dalam jebakan korporatokrasi-nya Amerika?? Malah dari semua artikel yang gw baca, Indonesia merupakan sasaran utama dari praktik korporatokrasi Amerika. Richard Nixon aja sampe bilang klo minyak bumi Amerika tergantung sama Indonesia dan Indonesia diibaratkan sbg real estate terbesar di dunia.Harus nya tuh Indonesia bisa sejajar sama negara-negara maju di Eropa, atau gausah jauh2 deh, kita jadiin tolak ukurnya singapura aja, negara tetangga kita. sekarang ini, Indonesia udah ketinggalan jauh bgt sama singapura. Dulu aja, Malaysia ngejadiin Indonesia sebagai tolak ukur mereka dalam ngebangun negara nya, sekarang?? tolak ukur mereka udah berpindah ke Singapura, yang berarti dengan kata lain, Malaysia ngerasa mereka udah berhasil mengungguli kita. Faktanya siy, emg itu yang ada, kita juga udah mulai tertinggal sama malaysia, walau sebagian dari kita masih berat bgt buat ngakuinnya (termasuk gw sendiri ...), tapi ya emang mau gimana lg? kita emg udah ketinggalan sama Malaysia.
Klo mau mikir jauh kebelakang, kita pasti bakal dihadapin sama pemikiran, kenapa siy setelah panglima mulia kita, Ir.Soekarno turun dari jabatannya sebagai Presiden, Indonesia dipimpin sama pemerintahan yang rapuh, yang terlalu gampang dihasut sama Amerika, yang terlalu mudah dibutakan sama harta dan kekuasaan??? coba klo mereka adalah pemimpin yang ga takut sama imperialisme yang dijalankan Amerika, pasti negara kita bakal jauh lebih makmur, atau paling ga yaa ga separah ini keadaannya. Tapi pada dasarnya, apa emang praktik korporatokrasi Amerika adalah sumber dari semua kekacauan yang akhirnya selalu kita hadapin sampe sekarang??
Pendapat gw pribadi, korporatokrasi dari Amerika bukan sumber dari semua masalah nya, korporatokrasi Amerika menurut gw cuma pendorong, ato lebih tepat nya sebagai alat pemicu nya doank, semua nya tuh bersumber dari mental masyarakat Indonesia itu sendiri, khususnya para jajaran birokrat sepeninggal Ir.Soekarno. Bobroknya mental pemimpin kita pada saat itu berhasil dilihat oleh Amerika, sehingga mereka merasa bahwa Indonesia adalah target yang pas untuk menjalankan praktik korporatokrasi ini.
Dan lebih parahnya lagi, gw sendiri udah ngerasa pesimis klo Indonesia bisa tumbuh sebagai salah satu poros kekuatan ekonomi dunia dalam 10-20 tahun kedepan, padahal semua kalangan juga pasti setuju sama gw, Indonesia tuh punya potensi yg sangat besar untuk jadi sebuah negara kaya yang maju dan lebih dihargai sama dunia luar.
Pemerintahan sekarang sebenernya udah cukup pas, paling engga punya potensi untuk memulai perubahan di Indonesia. Presiden kita asalnya dari kalangan militer, trus wapres kita, selain ketua dari salah satu parpol, juga asalnya adalah pengusaha. Dengan adanya kombinasi ini, harusnya udah cukup untuk memulai ngebangun negeri ini dari awal, walaupun faktanya masih banyak juga aspek kehidupan yang belum tersentuh sama pemerintahan sekarang. Yang harusnya ada perubahan secara signifikan tuh mungkin cuma jajaran birokrat di bawahnya yang masih banyak diduduki sama orang-orang bermental cupu, yang emang pengen masuk ke pemerintahan buat memperkaya diri. Emang susah siy buat dirubah, tapi paling enggak ya emang harus diusahain dari sekarang. gw siy berharap, sapa pun yang kedepannya bakal mimpin negeri ini, harus punya pandangan seperti Hugo Chavez (Venezuela), yang udah anti banget sama imperialisme dan mau ngelakuin semuanya untuk rakyatnya !!!
Monday, August 11, 2008
Catatan Singkat: Praktek Korporatokrasi Di Indonesia
Korporatokrasi menurut Prof. DR. H. Amien Rais adalah sebuah sistem kekuasaan yang di kontrol oleh Korporasi besar, bank internasional dan pemerintahan. Korporatokrasi menggambarkan bagaimana sebuah pemerintah dikendalikan oleh kekuasaan korporasi (perusahaan) besar dengan bantuan lembaga donor internasional. Korporasi besar tersebut dengan mudah mendikte dan mengarahkan suatu bangsa demi meraup keuntungan yang berlimpah. PraktIk korporatokrasi ini mulai dikenal luas oleh dunia melalui seorang penulis warga negara Amerika Serikat, John Perkins, yang merupakan salah satu anggota dari sebuah kelompok yang menjalankan praktek korporatokrasi. Melalui bukunya, Confession of An Economic Hit Man (2004), John Perkins mengungkap praktek korporatokrasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat.
Sebagai gambaran singkat mengenai praktik korporatokrasi yang diungkapkan oleh John Perkins, secara teknis korporatokrasi dijalankan oleh sebuah jaringan yang khusus dibentuk oleh perusahaan besar dan pemerintahan, yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara memeras habis negara-negara miskin ataupun berkembang yang mudah dikelabui. Seperti kelompok mafia, jaringan ini menghalalkan segala cara, termasuk membunuh, untuk mencapai tujuan politik dan ekonominya. Perkins menyebut dirinya sebagai bandit ekonomi (economic hit man). Tugas pertamanya adalah membuat laporan-laporan keuangan fiktif untuk kemudian dilaporkan kepada IMF dan World Bank, agar bersedia mengucurkan utang luar negeri kepada negara-negara dunia ketiga. Selanjutnya, ia ditugasi untuk membangkrutkan negara penerima utang, yang kemudian akan mudah dikendalikan oleh Amerika Serikat apabila sudah mempunyai utang luar negeri dalam jumlah besar. Negara pengutang akan lebih mudah dipaksa untuk misalnya, memberikan voting pro-Amerika Serikat di dalam sidang PBB, mendirikan pangkalan militer Amerika Serikat di wilayah negara pengutang, atau bahkan dipaksa untuk menjual ladang minyak atau kekayaan alam lainnya.
Indonesia merupakan salah satu korban dari praktik korporatokrasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat. Selama kurang lebih tiga bulan, pada tahun 1971, John Perkins berada di Indonesia untuk mengamati perkembangan ekonomi dan menyiapkan data-data fiktif mengenai pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita Indonesia untuk kemudian dilaporkan kepada IMF atau World Bank. Bahkan Presiden Amerika Serikat pada saat itu, Richard Nixon, menyebutkan bahwa Indonesia merupakan lahan real estate terbesar di dunia yang tidak boleh sampai jatuh ke tangan Uni Sovyet atau Cina. Dengan cara memperkaya pejabat-pejabat Pemerintahan Indonesia pada saat itu agar loyal kepada Amerika Serikat, praktek korporatokrasi telah berhasil menyusup masuk ke dalam Indonesia. Praktek korporatokrasi membuka kesempatan besar untuk praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia, sehingga tidak heran apabila pemerintah Indonesia pada saat itu menyambut hangat masuk nya perusahaan-perusahaan multi nasional ke Indonesia.
Sebagai contoh korporatokrasi yang sedang berjalan adalah praktik yang dijalankan Freeport di Indonesia. PT. Freeport McMoran Indonesia di Papua merupakan salah satu perusahaan pelaku praktik korporasi. Kontrak Karya II antara Indonesia dengan Freeport akan berakhir sekitar tahun 2041, jadi masih sekitar 23 tahun lagi. Kontrak tersebut mungkin bisa disebut dengan kontrak yang telah terjebak oleh praktik korporatokrasi. Bayangkan, Freeport merupakan perusahaan emas tersohor di Amerika karena merupakan penyumbang emas no.2 kepada industri emas di Amerika Serikat setelah Newmont. Menurut catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 1991 hingga tahun 2002 PT. Freeport Indonesia memproduksi total 6,6 juta ton tembaga, 706 ton emas dan 1,3 juta ton perak, jadi selama 11 tahun tersebut setara nilainya dengan 8 Milyar US$. Sedangkan pada tahun 2004 setara dengan 1,5 Milyar US$, sementara yang masuk ke dalam kas Negara Indonesia mungkin hanya pajaknya saja.
Melalui bukunya, John Perkins telah membuka mata dunia mengenai praktik kejahatan korporatokrasi yang telah menggerogoti kekayaan alam dari negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Yang lebih kejam lagi, korporatokrasi telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Perkins menyebutkan bahwa apabila suatu negara tidak mau menuruti rencana kotor yang diusulkan oleh Amerika Serikat, mereka tidak segan untuk membunuh pemimpin negara tersebut. Sebagai contoh adalah Jaime Roldos, Presiden dari Ekuador, dan Omar Torrijos, Presiden Panama. Walaupun CIA menyangkal telah membunuh kedua pemimpin negara tersebut, namun di dalam bukunya, Perkins meyakinkan bahwa CIA-lah dalang di balik tewas nya mereka. Menurut Perkins, mereka dibunuh karena mereka tidak mau menuruti kemauan Amerika Serikat.
Korporatokrasi harus menjadi perhatian bagi para pemimpin di Indonesia. Indonesia harus mulai untuk bangkit dan mencontoh negara-negara di Amerika Latin yang sudah mulai berani untuk menentang imperialisme Amerika Serikat. Para pemimpin negara di Amerika Latin seperti Hugo Chavez di Venezuela, Evo Morales di Bolivia dan Michelle Bachelet di Chili adalah sosok pemimpin yang tidak gentar dan sudah tidak lagi bersedia untuk ditakut-takuti oleh Amerika Serikat. Apabila masih ingin menciptakan Negara Indonesia seperti yang dicita-citakan, maka pemerintah harus memberi perhatian penuh terhadap tindak kejahatan ini. Lahirnya sebuah pemerintahan yang korup di Indonesia pada saat ini, tidak lepas dari praktik korporatokrasi. Kita bisa lihat sekarang ini, berapa banyak perusahaan-perusahaan asing atau multi nasional yang ada di Indonesia, mengeruk keuntungan dari kekayaan alam di Indonesia, dan mulai mengendalikan pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan, demi kelangsungan hidup dari perusahaan-perusahaan asing tersebut. Pemerintah Indonesia seperti menjadi kuda yang kemudian dikendalikan oleh kusir-kusir, yang berbentuk Negara Amerika Serikat dan perusahaan-perusahaan asing. Setiap kebijakan yang diambil dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia harus murni untuk kepentingan seluruh rakyat dan elemen masyarakat Indonesia serta terlepas dari campur tangan pihak luar, agar tidak hanya menguntungkan kalangan ekonomi keatas saja, namun juga bisa memajukan hajat hidup rakyat miskin, yang sampai saat ini selalu dirugikan dan terabaikan.
(dari berbagai sumber)
Sebagai gambaran singkat mengenai praktik korporatokrasi yang diungkapkan oleh John Perkins, secara teknis korporatokrasi dijalankan oleh sebuah jaringan yang khusus dibentuk oleh perusahaan besar dan pemerintahan, yang bertujuan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara memeras habis negara-negara miskin ataupun berkembang yang mudah dikelabui. Seperti kelompok mafia, jaringan ini menghalalkan segala cara, termasuk membunuh, untuk mencapai tujuan politik dan ekonominya. Perkins menyebut dirinya sebagai bandit ekonomi (economic hit man). Tugas pertamanya adalah membuat laporan-laporan keuangan fiktif untuk kemudian dilaporkan kepada IMF dan World Bank, agar bersedia mengucurkan utang luar negeri kepada negara-negara dunia ketiga. Selanjutnya, ia ditugasi untuk membangkrutkan negara penerima utang, yang kemudian akan mudah dikendalikan oleh Amerika Serikat apabila sudah mempunyai utang luar negeri dalam jumlah besar. Negara pengutang akan lebih mudah dipaksa untuk misalnya, memberikan voting pro-Amerika Serikat di dalam sidang PBB, mendirikan pangkalan militer Amerika Serikat di wilayah negara pengutang, atau bahkan dipaksa untuk menjual ladang minyak atau kekayaan alam lainnya.
Indonesia merupakan salah satu korban dari praktik korporatokrasi yang dijalankan oleh Amerika Serikat. Selama kurang lebih tiga bulan, pada tahun 1971, John Perkins berada di Indonesia untuk mengamati perkembangan ekonomi dan menyiapkan data-data fiktif mengenai pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita Indonesia untuk kemudian dilaporkan kepada IMF atau World Bank. Bahkan Presiden Amerika Serikat pada saat itu, Richard Nixon, menyebutkan bahwa Indonesia merupakan lahan real estate terbesar di dunia yang tidak boleh sampai jatuh ke tangan Uni Sovyet atau Cina. Dengan cara memperkaya pejabat-pejabat Pemerintahan Indonesia pada saat itu agar loyal kepada Amerika Serikat, praktek korporatokrasi telah berhasil menyusup masuk ke dalam Indonesia. Praktek korporatokrasi membuka kesempatan besar untuk praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia, sehingga tidak heran apabila pemerintah Indonesia pada saat itu menyambut hangat masuk nya perusahaan-perusahaan multi nasional ke Indonesia.
Sebagai contoh korporatokrasi yang sedang berjalan adalah praktik yang dijalankan Freeport di Indonesia. PT. Freeport McMoran Indonesia di Papua merupakan salah satu perusahaan pelaku praktik korporasi. Kontrak Karya II antara Indonesia dengan Freeport akan berakhir sekitar tahun 2041, jadi masih sekitar 23 tahun lagi. Kontrak tersebut mungkin bisa disebut dengan kontrak yang telah terjebak oleh praktik korporatokrasi. Bayangkan, Freeport merupakan perusahaan emas tersohor di Amerika karena merupakan penyumbang emas no.2 kepada industri emas di Amerika Serikat setelah Newmont. Menurut catatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun 1991 hingga tahun 2002 PT. Freeport Indonesia memproduksi total 6,6 juta ton tembaga, 706 ton emas dan 1,3 juta ton perak, jadi selama 11 tahun tersebut setara nilainya dengan 8 Milyar US$. Sedangkan pada tahun 2004 setara dengan 1,5 Milyar US$, sementara yang masuk ke dalam kas Negara Indonesia mungkin hanya pajaknya saja.
Melalui bukunya, John Perkins telah membuka mata dunia mengenai praktik kejahatan korporatokrasi yang telah menggerogoti kekayaan alam dari negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia, yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Yang lebih kejam lagi, korporatokrasi telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya. Perkins menyebutkan bahwa apabila suatu negara tidak mau menuruti rencana kotor yang diusulkan oleh Amerika Serikat, mereka tidak segan untuk membunuh pemimpin negara tersebut. Sebagai contoh adalah Jaime Roldos, Presiden dari Ekuador, dan Omar Torrijos, Presiden Panama. Walaupun CIA menyangkal telah membunuh kedua pemimpin negara tersebut, namun di dalam bukunya, Perkins meyakinkan bahwa CIA-lah dalang di balik tewas nya mereka. Menurut Perkins, mereka dibunuh karena mereka tidak mau menuruti kemauan Amerika Serikat.
Korporatokrasi harus menjadi perhatian bagi para pemimpin di Indonesia. Indonesia harus mulai untuk bangkit dan mencontoh negara-negara di Amerika Latin yang sudah mulai berani untuk menentang imperialisme Amerika Serikat. Para pemimpin negara di Amerika Latin seperti Hugo Chavez di Venezuela, Evo Morales di Bolivia dan Michelle Bachelet di Chili adalah sosok pemimpin yang tidak gentar dan sudah tidak lagi bersedia untuk ditakut-takuti oleh Amerika Serikat. Apabila masih ingin menciptakan Negara Indonesia seperti yang dicita-citakan, maka pemerintah harus memberi perhatian penuh terhadap tindak kejahatan ini. Lahirnya sebuah pemerintahan yang korup di Indonesia pada saat ini, tidak lepas dari praktik korporatokrasi. Kita bisa lihat sekarang ini, berapa banyak perusahaan-perusahaan asing atau multi nasional yang ada di Indonesia, mengeruk keuntungan dari kekayaan alam di Indonesia, dan mulai mengendalikan pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang diperlukan, demi kelangsungan hidup dari perusahaan-perusahaan asing tersebut. Pemerintah Indonesia seperti menjadi kuda yang kemudian dikendalikan oleh kusir-kusir, yang berbentuk Negara Amerika Serikat dan perusahaan-perusahaan asing. Setiap kebijakan yang diambil dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia harus murni untuk kepentingan seluruh rakyat dan elemen masyarakat Indonesia serta terlepas dari campur tangan pihak luar, agar tidak hanya menguntungkan kalangan ekonomi keatas saja, namun juga bisa memajukan hajat hidup rakyat miskin, yang sampai saat ini selalu dirugikan dan terabaikan.
(dari berbagai sumber)
Labels:
economic hit men,
john perkins,
korporatokrasi
Wednesday, July 30, 2008
PRO KONTRA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DI TIMOR TIMUR DENGAN MENGGUNAKAN KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN
PRO KONTRA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM DI TIMOR TIMUR DENGAN MENGGUNAKAN KOMISI KEBENARAN DAN PERSAHABATAN
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI Timor Leste dibentuk berdasarkan prakarsa dan kesepakatan bersama antara pimpinan negara/pemerintahan Republik Indonesia dan Timor Leste. “Memorandum of Understanding” pembentukan KKP ditandatangani kedua pemimpin negara pada tanggal 14 Desember 2004 di Denpasar, Bali. Pembentukan KKP dilandasi oleh kesadaran bersama bahwa pengalaman pembinaan hubungan dan kerjasama bilateral Indonesia-Timor Leste di bawah lembaran dan paradigma baru pasca-tahun 1999 telah memberikan berbagai keuntungan dan pengalaman bersama yang positif. Tujuan pembentukan KKP sendiri adalah untuk menetapkan kebenaran akhir terkait dengan kejadian sebelum dan segera setelah jajak pendapat tahun 1999, dengan maksud untuk lebih meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan, serta guna menjamin tidak terulangnya kejadian serupa.
Prinsip pelaksanaan tugas KKP antara lain adalah:
1.KKP akan memperhatikan prinsip-prinsip yang relevan dalam sistem perundangan kedua negara, terutama berkenaan dengan rekonsiliasi,
2.KKP memperhatikan kompleksitas dan dari situasi masa transisi tahun 1999,
3.Sebagai institusi yang menggunakan pendekatan rekonsiliatif dan berorientasi ke depan, proses KKP tidak akan mengarah pada penuntutan dan akan menekankan tanggung jawab kelembagaan,
4.KKP meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan antar-pemerintah dan antar-masyarakat kedua negara, sebagai bagian dari penyembuhan luka-luka masa lalu,
5.KKP tidak apriori terhadap proses pengadilan yang sedang berlangsung mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di Timor Leste tahun 1999, dan tidak akan merekomendasikan pembentukan badan pengadilan apapun.
Kerangka Acuan KKP secara tegas menetapkan tiga mandat pokok KKP, yaitu:
1.mengungkapkan kebenaran akhir, mengenai hakekat, penyebab dan cakupan pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi pada tahun 1999,
2.menyusun laporan akhir yang terbuka kepada umum,
3.merumuskan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk menyembuhkan luka lama, serta merehabilitasi dan memulihkan martabat manusia.
Berkenaan dengan mandat pertama, KKP akan mencari dan mengungkapkan mengenai:
1.Apakah telah terjadi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat,
2.Mengapa peristiwa tersebut terjadi (dengan mendalami dan mengungkapkan konteks dan seluruh faktor yang melatarbelakangi peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM tahun 1999,
3.Siapa yang bertanggung jawab (dengan penekanan pada pertanggungjawaban kelembagaan), dan
4.Pelajaran apa yang dapat diambil dalam rangka memajukan persahabatan.
Menyangkut mandat kedua, KKP akan menyusun laporan mengenai seluruh pelaksanaan mandat KKP, termasuk mengenai metodologi kerja KKP, temuan-temuan dan kesimpulan KKP berkenaan dengan kasus perisitwa dan seluruh konteks dan latar belakanga peristiwa tahun 1999, serta rekomendasi kepada kedua kepala Negara. Laporan Akhir KKP akan disampaikan kepada kedua kepala Negara selaku pemberi mandat. Kepala Negara/pemerintahan selanjutnya akan mempelajari dan membuka laporan tersebut kepada publik dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Menyangkut mandat ketiga, rekomendasi KKP akan mencakup empat hal, yaitu:
1.Usulan pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM, dengan syarat adanya kerjasama penuh dalam mengungkapkan kebenaran,
2.Usulan langkah-langkah rehabilitasi bagi mereka yang dituduh melanggar HAM, namun tuduhan tersebut salah,
3.Langkah-langkah dan cara-cara untuk memajukan rekonsiliasi antara rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai adat dan agama,
4.Meningkatkan kontak antar orang dan orang yang inovatif dan kerjasama untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas.
Permasalahan hukum yang timbul adalah apakah pemberian pengampunan/amnesti terhadap pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan telah sesuai dengan instrumen hukum HAM internasional?
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” (crimes against humanity) sebagai salah satu kategori dari kejahatan internasional mulai dikenal di joint declaration antara pemerintah Prancis, Inggris, dan Rusia pada tanggal 28 Mei 1915. Pernyataan bersama dari tiga negara ini dibuat untuk mengutuk tindakan Turki yang membantai lebih dari satu juta warga Turki keturunan Armenia, yang disebut sebagai “kejahatan terhadap peradaban dan kemanusiaan” (crimes against civilization and humanity).
Definisi “kejahatan terhadap kemanusiaan” selanjutnya bisa ditemukan di dalam dua dokumen internasional, yaitu statuta ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia), yang menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan haruslah: (1) dilakukan dalam kondisi konflik bersenjata yang bersifat internasional maupun internal; serta (2) ditujukan terhadap penduduk sipil (directed against civilian population) dan kemudian statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda), yang menyebutkan bahwa syarat suatu tindakan bisa disebut sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan adalah: (1) adanya serangan yang bersifat luas atau sistematis (a widespread or systematic attack); dan (2) diskriminasi atas dasar kebangsaan, politik, etnik, rasial atau agama dalam tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur sebelum jajak pendapat pada tahun 1999 bisa dikategorikan sebagai suatu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan fakta, dokumen, keterangan dan kesaksian dari berbagai pihak, telah ditemukan bahwa tindakan yang telah terjadi di Timor Timur dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, yang mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta tindakan lainnya yang tidak manusiawi terhadap penduduk sipil. Pelanggaran HAM ini terjadi dalam rentang waktu setelah militer Indonesia memasuki wilayah Timor Timur pada Tahun 1975.
Menjelang jajak pendapat pada Tahun 1999, berbagai kekerasan juga meningkat secara drastis hampir di seluruh wilayah Timor Timur, yang berupa pembunuhan, penculikan, perkosaan, pengrusakan, penjarahan harta benda dan tempat tinggal, pembakaran dan penghancuran instalasi militer, perkantoran, dan perumahan penduduk yang berujung pada upaya pengungsian paksa.
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di Timor Timur, bukan hanya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, tapi juga sudah mencakup bentuk kejahatan universal yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan oleh kedua Negara, baik Indonesia maupun Timor Timur merupakan salah satu cara dari berbagai macam pilihan bentuk penyelesaian kejahatan masa lalu, khususnya mengenai HAM, mulai dari proses penuntutan (prosecution), pengeluaran para pelaku kejahatan masa lalu dari sistem pemerintahan selamanya (lustration), pemberian pengampunan, hingga pengungkapan kebenaran melalui komisi kebenaran seperti KKP ini. Dan seperti yang disebutkan diatas, terdapat tiga mandat pokok yang diberikan oleh masing-masing kepala negara kepada KKP, yang salah satunya adalah merumuskan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk menyembuhkan luka lama, serta merehabilitasi dan memulihkan martabat manusia. Terkait mandat tersebut, pembentukan KKP banyak mendapat kecaman dan kritik dari elemen masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa pembentukan KKP merupakan suatu langkah pembentukan lembaga impunitas (badan pelindung pelaku kejahatan) karena di dalam mandat KKP memuat tentang upaya pengampunan/amnesti bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
Lahirnya pro dan kontra terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Timor Timur melalui KKP lebih banyak disebabkan dari tercerminnya ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM di Timor Timur dengan adanya upaya untuk memberikan amnesti bagi pelaku kejahatannya. Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada pelaku kejahatan berat HAM harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
1.Kebenaran harus terlebih dahulu ditegakkan
2.Amnesti tidak diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide)
3.Amnesti harus sesuai dengan “keinginan” rakyat
Berdasar kerangka diatas, amnesti yang bersifat self amnesty, yaitu amnesti yang diberikan kepada aparat negara, misalnya militer atau polisi, tidak dibenarkan. Amnesti seperti ini harus ditolak karena memungkinkan Negara mengadili sendiri kasusnya.
Pelanggaran yang terjadi di Timor Timur jelas merupakan sebuah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti bahwa pemberian amnesti tidak bisa dimasukkan sebagai opsi dalam penyelesaian kasus ini. Kemudian, apabila rakyat, dalam hal ini termasuk korban dari pelanggaran HAM, tidak menyetujui adanya pemberian amnesti, maka tidak boleh ada upaya kearah itu. Disamping itu, pemberian amnesti sangat berkaitan erat dengan praktik-praktik impunitas, yang seharusnya dihindari dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Bisa dijadikan ukuran adalah mengenai bagaimana dijalankannya proses amnesti di Afrika Selatan. Komisi kebenaran Afrika Selatan melahirkan aturan pemberian amnesti dari hasil negosiasi politik yang alot antara kekuatan politik Apartheid dengan anti-Apartheid. Kekuatan politik Apartheid bersedia memuluskan perjalanan transisi ke demokrasi jika mereka diberi garansi tidak digelandang ke pengadilan. Begitulah realitas yang dihadapi Komisi Kebenaran Afrika Selatan. Komisi Kebenaran yang dibentuk Nelson Mandela mampu mengawinkan pemberian amnesti dengan proses penemuan kebenaran dan pemberian kompensasi pada korban. Hal inilah yang membedakan praktik amnesti di Afrika Selatan dengan Negara lain, seperti Chili.
Di Afrika Selatan, pemberian amnesti berdasar kemauan pelaku yang secara individual mau mengakui perbuatannya secara jujur. Bukan dengan pendekatan kolektif yang tanpa pengakuan individual dari si pelaku (blanket amnesty), seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin. Pada kasus Afsel, mereka yang dapat mengajukan amnesti terbatas:
1.Anggota suatu organisasi politik yang telah dikenal secara umum atau anggota gerakan pembebasan;
2.Pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang mencoba membalas atau melawan perjuangan suatu partai politik atau gerakan pembebasan;
3.Pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang terlibat dalam suatu pergulatan politik melawan negara (atau bekas negara); dan
4.Setiap orang yang terlibat dalam usaha kudeta atau percobaan kudeta. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki motif folitik saja yang dipertimbangkan mendapat amnesti. Pelaku kriminal sama sekali tidak menjadi urusan Komisi Kebenaran.
Proses amnesti di Afrika Selatan secara relatif termasuk sukses, karena dapat membuat para pelaku mengungkapkan kejahatan mereka sendiri dan menyingkap kebenaran tentang nasib ataupun kematian para korban. Keberhasilan tersebut disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Afrika Selatan, yang meskipun bersifat bias dan agak kurang berfungsi, namun menerapkan suatu ancaman hukuman yang besar, yang membuat para pelaku kejahatan takut dijatuhi hukuman jika mereka tidak bisa mengungkapkan kejahatan yang telah mereka lakukan.
KESIMPULAN
Dengan dimasukkannya upaya pemberian amnesti kepada para pelaku pelanggaran HAM yang dianggap bekerja sama penuh dalam mengungkapkan kebenaran telah memunculkan sikap pro kontra terhadap kinerja dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Banyak pendapat dari berbagai elemen masyarakat yang member label sebagai sebuah lembaga impunitas, yang memungkinkan pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada masa lalu lepas dari jerat hukum.
Pada dasarnya, tidak tertutup kemungkinan untuk diberikannya amnesti kepada para pelaku pelanggaran HAM, seperti praktik yang terjadi di Afrika Selatan. Namun banyak mekanisme dan persyaratan yang sesuai dengan konstruksi hukum, baik nasional maupun internasional, yang harus dipenuhi sebelum dijalankannya praktik amnesti terhadapa pelaku-pelaku pelanggaran HAM ini. Apabila memang praktik amnesti yang dipilih, maka harus dilihat seberapa jauh kesesuaiannya dengan hukum internasional. Walaupun hukum HAM internasional secara tegas telah membebankan kewajiban kepada Negara melakukan pengusutan dan penghukuman terhadap pelanggar berat HAM, yang bukan saja tercantum dalam perjanjian-perjanjian multilateral HAM, namun juga berasal dari hukum kebiasaan internasional, namun pemberlakuan kewajiban internasional tidak bisa dijalankan secara kaku seperti itu.
Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional berkebangsaan Chili, mengemukakan bahwa secara prinsip pendekatan internasional itu benar, sejauh berdasarkan kecenderungan bahwa setiap langkah yang bertujuan meminimalisasi tanggung jawab Negara dapat memperlemah perlindungan HAM dan hukum internasional. Namun, ia mengingatkan, penetapan standar terlalu kaku dan tidak praktis, dapat merusak hukum internasioanl sendiri. Dan juga pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada para pelaku pelanggaran HAM yang masuk kedalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide). Oleh karena itu, banyak yang harus menjadi perhatian dari KKP sebelum menjalankan upaya ke arah pemberian amnesti, jangan sampai pemberian amnesti semata-mata sebagai bagian dari praktik impunitas.
Karena pada dasarnya, ketika impunitas terjadi maka segala idealisme tentang keadilan, rehabilitasi/restorasi sosial, serta prevensi kejahatan tidak memiliki ruang untuk terwujud. Di kala seorang pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan serius tidak tersentuh oleh hukum, untuk alasan apapun, maka beberapa kondisi negatif akan menyertai.
Pertama, tidak adanya tindakan hukum akan membuat si pelaku dan orang lain berpikir bahwa tindakan jahat yang mereka lakukan tidak memiliki konsekuensi hukum. Pemikiran seperti ini tentu tidak menguntungkan dalam hal ia mungkin mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang sama dikemudian hari. Kedua, impunitas juga berarti tidak adanya public condemnation yang memadai. Dalam masyarakat yang pemerintahnya sedang mengalami transisi, penegasan kembali tentang nilai-nilai sering kali diperlukan. Bukannya malah menegaskan nilai-nilai dalam masyarakat, keberadaan praktik impunitas justru akan mengaburkan persepsi masyarakat tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ketiga, impunitas juga akan membuat keadaan masyarakat yang telah terkoyak oleh pelanggaran HAM dan kejahatan serius menjadi kehilangan kesempatan untuk memulihkan diri. Keempat, kelompok masyarakat yang tidak puas melihat pelaku pelanggaran HAM dan pelaku kejahatan serius tidak dijatuhi hukuman pidana yang setimpal mungkin akan menempuh cara kekerasan untuk menggantikan fungsi retributif hukum pidana. Dalam konflik antar kelompok, situasi ini sangat berisiko untuk memuluskan daur kekerasan (conflict-cycle).
(Dari Berbagai Sumber ....)
Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI Timor Leste dibentuk berdasarkan prakarsa dan kesepakatan bersama antara pimpinan negara/pemerintahan Republik Indonesia dan Timor Leste. “Memorandum of Understanding” pembentukan KKP ditandatangani kedua pemimpin negara pada tanggal 14 Desember 2004 di Denpasar, Bali. Pembentukan KKP dilandasi oleh kesadaran bersama bahwa pengalaman pembinaan hubungan dan kerjasama bilateral Indonesia-Timor Leste di bawah lembaran dan paradigma baru pasca-tahun 1999 telah memberikan berbagai keuntungan dan pengalaman bersama yang positif. Tujuan pembentukan KKP sendiri adalah untuk menetapkan kebenaran akhir terkait dengan kejadian sebelum dan segera setelah jajak pendapat tahun 1999, dengan maksud untuk lebih meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan, serta guna menjamin tidak terulangnya kejadian serupa.
Prinsip pelaksanaan tugas KKP antara lain adalah:
1.KKP akan memperhatikan prinsip-prinsip yang relevan dalam sistem perundangan kedua negara, terutama berkenaan dengan rekonsiliasi,
2.KKP memperhatikan kompleksitas dan dari situasi masa transisi tahun 1999,
3.Sebagai institusi yang menggunakan pendekatan rekonsiliatif dan berorientasi ke depan, proses KKP tidak akan mengarah pada penuntutan dan akan menekankan tanggung jawab kelembagaan,
4.KKP meningkatkan rekonsiliasi dan persahabatan antar-pemerintah dan antar-masyarakat kedua negara, sebagai bagian dari penyembuhan luka-luka masa lalu,
5.KKP tidak apriori terhadap proses pengadilan yang sedang berlangsung mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di Timor Leste tahun 1999, dan tidak akan merekomendasikan pembentukan badan pengadilan apapun.
Kerangka Acuan KKP secara tegas menetapkan tiga mandat pokok KKP, yaitu:
1.mengungkapkan kebenaran akhir, mengenai hakekat, penyebab dan cakupan pelanggaran HAM yang dilaporkan terjadi pada tahun 1999,
2.menyusun laporan akhir yang terbuka kepada umum,
3.merumuskan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk menyembuhkan luka lama, serta merehabilitasi dan memulihkan martabat manusia.
Berkenaan dengan mandat pertama, KKP akan mencari dan mengungkapkan mengenai:
1.Apakah telah terjadi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM berat,
2.Mengapa peristiwa tersebut terjadi (dengan mendalami dan mengungkapkan konteks dan seluruh faktor yang melatarbelakangi peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM tahun 1999,
3.Siapa yang bertanggung jawab (dengan penekanan pada pertanggungjawaban kelembagaan), dan
4.Pelajaran apa yang dapat diambil dalam rangka memajukan persahabatan.
Menyangkut mandat kedua, KKP akan menyusun laporan mengenai seluruh pelaksanaan mandat KKP, termasuk mengenai metodologi kerja KKP, temuan-temuan dan kesimpulan KKP berkenaan dengan kasus perisitwa dan seluruh konteks dan latar belakanga peristiwa tahun 1999, serta rekomendasi kepada kedua kepala Negara. Laporan Akhir KKP akan disampaikan kepada kedua kepala Negara selaku pemberi mandat. Kepala Negara/pemerintahan selanjutnya akan mempelajari dan membuka laporan tersebut kepada publik dan mengambil langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Menyangkut mandat ketiga, rekomendasi KKP akan mencakup empat hal, yaitu:
1.Usulan pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM, dengan syarat adanya kerjasama penuh dalam mengungkapkan kebenaran,
2.Usulan langkah-langkah rehabilitasi bagi mereka yang dituduh melanggar HAM, namun tuduhan tersebut salah,
3.Langkah-langkah dan cara-cara untuk memajukan rekonsiliasi antara rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai adat dan agama,
4.Meningkatkan kontak antar orang dan orang yang inovatif dan kerjasama untuk meningkatkan perdamaian dan stabilitas.
Permasalahan hukum yang timbul adalah apakah pemberian pengampunan/amnesti terhadap pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur oleh Komisi Kebenaran dan Persahabatan telah sesuai dengan instrumen hukum HAM internasional?
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” (crimes against humanity) sebagai salah satu kategori dari kejahatan internasional mulai dikenal di joint declaration antara pemerintah Prancis, Inggris, dan Rusia pada tanggal 28 Mei 1915. Pernyataan bersama dari tiga negara ini dibuat untuk mengutuk tindakan Turki yang membantai lebih dari satu juta warga Turki keturunan Armenia, yang disebut sebagai “kejahatan terhadap peradaban dan kemanusiaan” (crimes against civilization and humanity).
Definisi “kejahatan terhadap kemanusiaan” selanjutnya bisa ditemukan di dalam dua dokumen internasional, yaitu statuta ICTY (International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia), yang menyebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan haruslah: (1) dilakukan dalam kondisi konflik bersenjata yang bersifat internasional maupun internal; serta (2) ditujukan terhadap penduduk sipil (directed against civilian population) dan kemudian statuta ICTR (International Criminal Tribunal for Rwanda), yang menyebutkan bahwa syarat suatu tindakan bisa disebut sebagai suatu kejahatan terhadap kemanusiaan adalah: (1) adanya serangan yang bersifat luas atau sistematis (a widespread or systematic attack); dan (2) diskriminasi atas dasar kebangsaan, politik, etnik, rasial atau agama dalam tindakan yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Timor Timur sebelum jajak pendapat pada tahun 1999 bisa dikategorikan sebagai suatu tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Berdasarkan fakta, dokumen, keterangan dan kesaksian dari berbagai pihak, telah ditemukan bahwa tindakan yang telah terjadi di Timor Timur dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, yang mencakup pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran dan pemindahan paksa serta tindakan lainnya yang tidak manusiawi terhadap penduduk sipil. Pelanggaran HAM ini terjadi dalam rentang waktu setelah militer Indonesia memasuki wilayah Timor Timur pada Tahun 1975.
Menjelang jajak pendapat pada Tahun 1999, berbagai kekerasan juga meningkat secara drastis hampir di seluruh wilayah Timor Timur, yang berupa pembunuhan, penculikan, perkosaan, pengrusakan, penjarahan harta benda dan tempat tinggal, pembakaran dan penghancuran instalasi militer, perkantoran, dan perumahan penduduk yang berujung pada upaya pengungsian paksa.
Berdasarkan data diatas, dapat disimpulkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di Timor Timur, bukan hanya dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM berat, tapi juga sudah mencakup bentuk kejahatan universal yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.
Pembentukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan oleh kedua Negara, baik Indonesia maupun Timor Timur merupakan salah satu cara dari berbagai macam pilihan bentuk penyelesaian kejahatan masa lalu, khususnya mengenai HAM, mulai dari proses penuntutan (prosecution), pengeluaran para pelaku kejahatan masa lalu dari sistem pemerintahan selamanya (lustration), pemberian pengampunan, hingga pengungkapan kebenaran melalui komisi kebenaran seperti KKP ini. Dan seperti yang disebutkan diatas, terdapat tiga mandat pokok yang diberikan oleh masing-masing kepala negara kepada KKP, yang salah satunya adalah merumuskan rekomendasi mengenai langkah-langkah yang tepat untuk menyembuhkan luka lama, serta merehabilitasi dan memulihkan martabat manusia. Terkait mandat tersebut, pembentukan KKP banyak mendapat kecaman dan kritik dari elemen masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa pembentukan KKP merupakan suatu langkah pembentukan lembaga impunitas (badan pelindung pelaku kejahatan) karena di dalam mandat KKP memuat tentang upaya pengampunan/amnesti bagi mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM.
Lahirnya pro dan kontra terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Timor Timur melalui KKP lebih banyak disebabkan dari tercerminnya ketidakadilan bagi korban pelanggaran HAM di Timor Timur dengan adanya upaya untuk memberikan amnesti bagi pelaku kejahatannya. Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional, menjelaskan bahwa pemberian amnesti kepada pelaku kejahatan berat HAM harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
1.Kebenaran harus terlebih dahulu ditegakkan
2.Amnesti tidak diberikan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide)
3.Amnesti harus sesuai dengan “keinginan” rakyat
Berdasar kerangka diatas, amnesti yang bersifat self amnesty, yaitu amnesti yang diberikan kepada aparat negara, misalnya militer atau polisi, tidak dibenarkan. Amnesti seperti ini harus ditolak karena memungkinkan Negara mengadili sendiri kasusnya.
Pelanggaran yang terjadi di Timor Timur jelas merupakan sebuah tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, yang berarti bahwa pemberian amnesti tidak bisa dimasukkan sebagai opsi dalam penyelesaian kasus ini. Kemudian, apabila rakyat, dalam hal ini termasuk korban dari pelanggaran HAM, tidak menyetujui adanya pemberian amnesti, maka tidak boleh ada upaya kearah itu. Disamping itu, pemberian amnesti sangat berkaitan erat dengan praktik-praktik impunitas, yang seharusnya dihindari dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM.
Bisa dijadikan ukuran adalah mengenai bagaimana dijalankannya proses amnesti di Afrika Selatan. Komisi kebenaran Afrika Selatan melahirkan aturan pemberian amnesti dari hasil negosiasi politik yang alot antara kekuatan politik Apartheid dengan anti-Apartheid. Kekuatan politik Apartheid bersedia memuluskan perjalanan transisi ke demokrasi jika mereka diberi garansi tidak digelandang ke pengadilan. Begitulah realitas yang dihadapi Komisi Kebenaran Afrika Selatan. Komisi Kebenaran yang dibentuk Nelson Mandela mampu mengawinkan pemberian amnesti dengan proses penemuan kebenaran dan pemberian kompensasi pada korban. Hal inilah yang membedakan praktik amnesti di Afrika Selatan dengan Negara lain, seperti Chili.
Di Afrika Selatan, pemberian amnesti berdasar kemauan pelaku yang secara individual mau mengakui perbuatannya secara jujur. Bukan dengan pendekatan kolektif yang tanpa pengakuan individual dari si pelaku (blanket amnesty), seperti yang terjadi di negara-negara Amerika Latin. Pada kasus Afsel, mereka yang dapat mengajukan amnesti terbatas:
1.Anggota suatu organisasi politik yang telah dikenal secara umum atau anggota gerakan pembebasan;
2.Pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang mencoba membalas atau melawan perjuangan suatu partai politik atau gerakan pembebasan;
3.Pegawai atau anggota pasukan keamanan negara yang terlibat dalam suatu pergulatan politik melawan negara (atau bekas negara); dan
4.Setiap orang yang terlibat dalam usaha kudeta atau percobaan kudeta. Jadi, hanya orang-orang yang memiliki motif folitik saja yang dipertimbangkan mendapat amnesti. Pelaku kriminal sama sekali tidak menjadi urusan Komisi Kebenaran.
Proses amnesti di Afrika Selatan secara relatif termasuk sukses, karena dapat membuat para pelaku mengungkapkan kejahatan mereka sendiri dan menyingkap kebenaran tentang nasib ataupun kematian para korban. Keberhasilan tersebut disebabkan oleh sistem peradilan pidana di Afrika Selatan, yang meskipun bersifat bias dan agak kurang berfungsi, namun menerapkan suatu ancaman hukuman yang besar, yang membuat para pelaku kejahatan takut dijatuhi hukuman jika mereka tidak bisa mengungkapkan kejahatan yang telah mereka lakukan.
KESIMPULAN
Dengan dimasukkannya upaya pemberian amnesti kepada para pelaku pelanggaran HAM yang dianggap bekerja sama penuh dalam mengungkapkan kebenaran telah memunculkan sikap pro kontra terhadap kinerja dari Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP). Banyak pendapat dari berbagai elemen masyarakat yang member label sebagai sebuah lembaga impunitas, yang memungkinkan pelaku pelanggaran HAM berat di Timor Timur pada masa lalu lepas dari jerat hukum.
Pada dasarnya, tidak tertutup kemungkinan untuk diberikannya amnesti kepada para pelaku pelanggaran HAM, seperti praktik yang terjadi di Afrika Selatan. Namun banyak mekanisme dan persyaratan yang sesuai dengan konstruksi hukum, baik nasional maupun internasional, yang harus dipenuhi sebelum dijalankannya praktik amnesti terhadapa pelaku-pelaku pelanggaran HAM ini. Apabila memang praktik amnesti yang dipilih, maka harus dilihat seberapa jauh kesesuaiannya dengan hukum internasional. Walaupun hukum HAM internasional secara tegas telah membebankan kewajiban kepada Negara melakukan pengusutan dan penghukuman terhadap pelanggar berat HAM, yang bukan saja tercantum dalam perjanjian-perjanjian multilateral HAM, namun juga berasal dari hukum kebiasaan internasional, namun pemberlakuan kewajiban internasional tidak bisa dijalankan secara kaku seperti itu.
Jose Zalaquett, mantan pengacara HAM Amnesti Internasional berkebangsaan Chili, mengemukakan bahwa secara prinsip pendekatan internasional itu benar, sejauh berdasarkan kecenderungan bahwa setiap langkah yang bertujuan meminimalisasi tanggung jawab Negara dapat memperlemah perlindungan HAM dan hukum internasional. Namun, ia mengingatkan, penetapan standar terlalu kaku dan tidak praktis, dapat merusak hukum internasioanl sendiri. Dan juga pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada para pelaku pelanggaran HAM yang masuk kedalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) dan genosida (genocide). Oleh karena itu, banyak yang harus menjadi perhatian dari KKP sebelum menjalankan upaya ke arah pemberian amnesti, jangan sampai pemberian amnesti semata-mata sebagai bagian dari praktik impunitas.
Karena pada dasarnya, ketika impunitas terjadi maka segala idealisme tentang keadilan, rehabilitasi/restorasi sosial, serta prevensi kejahatan tidak memiliki ruang untuk terwujud. Di kala seorang pelaku pelanggaran HAM dan kejahatan serius tidak tersentuh oleh hukum, untuk alasan apapun, maka beberapa kondisi negatif akan menyertai.
Pertama, tidak adanya tindakan hukum akan membuat si pelaku dan orang lain berpikir bahwa tindakan jahat yang mereka lakukan tidak memiliki konsekuensi hukum. Pemikiran seperti ini tentu tidak menguntungkan dalam hal ia mungkin mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang sama dikemudian hari. Kedua, impunitas juga berarti tidak adanya public condemnation yang memadai. Dalam masyarakat yang pemerintahnya sedang mengalami transisi, penegasan kembali tentang nilai-nilai sering kali diperlukan. Bukannya malah menegaskan nilai-nilai dalam masyarakat, keberadaan praktik impunitas justru akan mengaburkan persepsi masyarakat tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Ketiga, impunitas juga akan membuat keadaan masyarakat yang telah terkoyak oleh pelanggaran HAM dan kejahatan serius menjadi kehilangan kesempatan untuk memulihkan diri. Keempat, kelompok masyarakat yang tidak puas melihat pelaku pelanggaran HAM dan pelaku kejahatan serius tidak dijatuhi hukuman pidana yang setimpal mungkin akan menempuh cara kekerasan untuk menggantikan fungsi retributif hukum pidana. Dalam konflik antar kelompok, situasi ini sangat berisiko untuk memuluskan daur kekerasan (conflict-cycle).
(Dari Berbagai Sumber ....)
Subscribe to:
Posts (Atom)